INILAH.COM, Jakarta- Pengacara tersangka Nunun Nurbaetie ngotot kliennya harus mendapatkan rawat jalan sebelum perkaranya dilimpahkan ke persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Padahal kalau klien saya sakit parah sehingga ia tidak bisa mengikuti proses hukum di pengadilan maka yang rugi KPK juga,” ujar kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap ke anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Senin (23/1/2012).
Mulyaharja mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengajukan izin untuk mendapatkan rawat jalan namun ditolak KPK dan hanya diusulkan untuk dilakukan observasi oleh IDI. Mulya mengatakan, kondisi kesehatannya kliennya belum stabil sehingga dikhawatirkan belum siap mengikuti persidangan.
“Saat ini pun kesehatan ibu tidak stabil. Padahal secara yuridis, hak mendapatkan rawat jalan adalah hak asasi tersangk sehingga ia dapat senantiasa sehat walaupun di rutan,” pungkasnya.
Soal ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diperlukan untuk melakukan rawat jalan terhadap Nunun Nurbaetie. "Pemeriksaan mengatakan belum perlu dilakukan rawat jalan," ujarnya.
Seperti disampaikan Johan Budi, penyidik bersama Pimpinan KPK pada Rabu (25/1) mendatang akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan penyidikan kasus suap cek perjalanan.
Dalam ekspose itu dijelaskan Johan, akan dilihat apakah penyidikan terhadap Nunun Nuerbaetie sudah bisa dinyatakan selesai atau sudah lengkap sehingga bisa ditingkatkan ke penuntutan dan akan melihat apakah penyidikan sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan adanya tersangka baru. Namun Johan menolak menyebut bahwa ekspose akan mengumumkan tersangka baru itu. [ndr]