INILAH.COM, Jakarta- Berharap mendapat izin rawat jalan dari KPK, Nunun Nurbaetie mengaku hanya diusulkan untuk menjalani observasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pengacara menyatakan menolak karena kliennya bukan kelinci percobaan.
"Pihak KPK belum mengabulkan dan hanya menyuruh IDI untuk melakukan observasi seperti layaknya kelinci percobaan. Tentu saja kami menolak hal tersebut," ujar Kuasa Hukum tersangka dugaan suap dalam pemilihan DGS BI 2004, Nunun Nurbaetie, Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Senin (23/1/2012).
Menurut Mulyaharja, Nunun Nurbaetie tidak perlu lagi dilakukan observasi. Hasil pemeriksaan dokter baik di dalam maupun di luar negeri, katanya, sudah menjadi bukti atas sakit yang dideritanya.
Setelah tiga kali dirawat di rumah sakit semenjak dipulangkan ke Indonesia dari pelariannya di luar negeri, yaitu di RS Polri dan RS Abdi Waluyo, pengacara dan keluarga Nunun Nurbaetie mengajukan permohonan ke KPK agar Nunun tetap dilakukan rawat jalan untuk mendapatkan pengobatan yang maksimal.
Dokter pribadi Nunun, dr Andreas pernah mendiagnosa kliennya tersebut menderita migrain, vertigo, dan neurophatic pain atau tidak berfungsinya suatu bagian sistem saraf pusat di otak. Nunun juga didiagnosis menderita amnesia yang akan berlanjut menjadi demensia tipe alzheimer.
Namun pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati dinyatakan Nunun hanya Demensia ringan atau penurunan memori pada otak akibat gejala stroke yang pernah dialami Nunun.
Pengacara Nunun tetap berharap kliennya tersebut mendapat perawatan jalan. Namun Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu menyatakan, hasil pemeriksaan mengatakan, tidak perlu dilakukan rawat jalan terhadap tersangka dugaan suap ke anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004 yang telah memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. [gus]