INILAH.COM, Jakarta - Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Namun Aldi merasakan keganjilan atas penetapan tersangka tersebut.
Menurut Humprey Djemat, kuasa hukum Aldi, penetapan kliennya menjadi tersangka merupakan buntut pelaporan sekretaris ibunda Penny, istrinya yang bernama Rudi.
Kejadian itu sudah bergulir sejak Oktober 2011. Namun Aldi menganggap kasus itu sudah selesai dan ternyata kasus itu tetap diproses oleh pihak kepolisian, tanpa sepengetahuan Aldi.
Sementara untuk penetapan tersangka yang kedua itu merupakan pelaporan Zumi Zola dengan tuduhan Aldi melakukan perbuatan tak menyenangkan saat bertemu Zumi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, akhir 2011. Terkait perlakuan tidak menyenangkan itu, kini Aldi juga ditetapkan tersangka. Namun dua penetapan tersangka itu dinilai ganjil oleh pihak Aldi.
"Semuanya begitu kelihatan sangat cepat sekali setelah Aldi melapor Zumi ke Polda. Sedangkan kasusnya Aldi itu belum berjalan. Ini jadi tanda tanya. Kenapa kasus yang lain cepat, sementara kasus Aldi tidak berjalan. Dan Aldi sudah tersangka," papar Humprey saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Humprey menambahkan dengan mengatakan, Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi yang juga ayahanda Zumi Zola juga mendatangi Kapolda Metro Jaya. hal tersebut dinilainya cukup janggal, sehingga proses hukum Aldi terkesan lambat berjalan.
"Kemarin kami mendapat info, ayahnya Zumi datang ke Polda Metro Jaya dan ketemu dengan Kapolda. Kami tidak tahu apa yang dibicarakan," urainya.
"Gejala ini proses hukumnya sesat dan tidak benar. Maka ini tadi siang kita ke Polda. Tapi Kapolda bilang 'sudah damai saja, lakukan secara cantik'," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zumi Zola dituduh telah berselingkuh dengan istri Bernaldi Kadir Djemat, Peny Farnita Saputri. Zumi dituduh berselingkuh dengan bukti berupa SMS dan BlackBerry Massanger (BBM). [aji]