INILAH.COM. Jakarta - Bernaldi Kadir Djemat, alias Aldi, terancam empat tahun penjara atas kasus penganiayan terhadap Rudy M. Rahmat (sekretaris Peni, istri Aldi) pada September silam.
"Penyidik telah melakukan penyidikan atas nama Rudy M. Rahmat (sekretaris ibu Peny) dan Andi Setiabudi. Terlapornya adalah Bernaldi Kadir Djemat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP. Budi Irawan saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2).
Menurut Budi, tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. Terkait hal itu pihak keluarga Aldi sampai saat ini tidak mengupayakan penangguhan penahanan.
"Sementara belum kita terima," tukas Budi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Peni, Aldi juga terancam dengan hukuman tambahan terkait laporan tidak menyenangkan atas Zumi Zola. [fei]