INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia berupaya menghindari spekulasi terhadap produk emas sehingga akan mengeluarkan surat edaran gadai emas.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar menjelaskan untuk loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari kisaran 80% dari plafon yang ditentukan, karena bertujuan untuk menghindari spekulasi produk gadai emas.
Namun proses penerbitan surat edaran tersebut tinggal menunggu finalisasi dengan direktorat hukum BI. "Sampai saat ini proses sudah selesai, nah sekarang lagi legal reviewnya bersama Direktorat Hukum. Jika legal review itu selesai, maka tinggal proses ditekennya saja," ujarnya kemarin.
Pembatasan sebelumnya sebesar Rp100 juta. Surat edarannya rencananya akan berisi mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang atau sering disebut juga loan to value (LTV). Untuk loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari kisaran 80% dari plafon. [hid]