INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan praktik tindak pidana korupsi terus merajalela di Indonesia. Menurut dia, ada teori yang bilang bahwa demokrasi adalah jalan memerangi korupsi tak berlaku di Indonesia.
"Korupsi disini dilakukan melalui proses demokrasi. Koruptornya bersarang di pemerintah maupun oposisi. Lihatlah daftar koruptor," kata Mahfud melalui twitternya yang dikutip INILAHCOM, Kamis (20/12/2018).
Kemudian, pernyataan Mahfud disambut langsung oleh rekannya Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu. Menurut dia, tidak sedikit pelaku korupsi 'dipelihara' atau berlindung di partai politik yang berkuasa.
"Ada pejabat terang-terangan atau dipaksa atau sembunyi-sembunyi masuk atau pindah ke Partai yang menguasai lembaga penegak hukum. Ini namanya korupsi sistemik," ujar Said.
Mahfud pun membenarkan pendapat Said Didu. Namun, Mahfud menambahkan koruptor bukan hanya berlindung di partai politik yang berkuasa tapi di semua partai yang tak berkuasa juga banyak.
"Kita khawatir, jangan-jangan pemilu hanya rebutan untuk menjaga dan membuka akses untuk bisa korupsi. Ngeriii," jelas Mahfud.
Menurut dia, meminjam term mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar bahwa di Indonesia berkembang korupsi politik. Yakni, korupsi yang dilakukan melalui jabatan politik baik yang di dalam maupun yang diluar pemerintahan.
"Praktiknya, 'merampok' uang negara dan 'berlindung' melalui jabatan dan penguasa politik," katanya.